PROPOSAL
PERMOHONAN BANTUAN SOSIAL MELALUI
LEMBAGA
KESEJAHTERAAN
SOSIAL ANAK (LKSA)
A. LATAR BELAKANG
تَقْوِيْمٍ أَحْسَنِ فِيْ
الْاِنْسَانَ خَلَقْنَا لَقَدْ
“Sungguh telah Kami
(Allah swt.) ciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (Q.S. Attin :
5).
Tapi manusia tidak
diciptakan sama, melainkan beraneka ragam jenis, ada laki-laki dan ada pula
perempuan. Begitu pula karunia yang diberikan Allah bermacam-macam pula, salah
satunya adalah “nasib”. Tiap orang berbeda-beda, ada yang bernasib
baik/beruntung, ada yang bernasib kurang baik/kurang beruntung.
Diantara mereka yang
memperoleh nasib yang kurang beruntung adalah anak yatim piatu/anak yang
ekonomi orangtuanya kurang mampu, padahal mereka sama-sama diciptakan Allah,
bagian dari masyarakat, tetapi mereka diperlakukan tidak sama.
Berdasarkan pemikiran
tersebut maka Yayasan Pendidikan Islam dan Kesejahteraan Sosial Miftahussalam
dengan Akta Notaris No. 18 Tanggal 10 Juli 1993, mendirikan sebuah lembaga yang
bergerak dibidang sosial yaitu Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Bina
Mekar Miftahussalam yang melayani dan menyantuni anak-anak yatim, piatu, yatim
piatu serta anak kurang mampu. Disamping pelayanan sosial, Yayasan
Miftahussalam pun menyelenggarakan pendidikan formal mulai dari RA, MI, MTs dan
SMK. Pendidikan nonformal yaitu Madrasah Diniyah, Pondok Pesantren dan Majlis
Ta’lim. Kegiatan pembangunan ekonomi masyarakat dengan mendirikan Baitul Maal
wat Tamwil (BMT).
B. PERMASALAHAN ANAK
Diantara permasalahan yang dihadapi anak adalah
sebagai berikut :
1.
Banyak
potensi yang dimiliki anak-anak yatim piatu yang orangtuanya tidak mampu
tingkat pendidikannya hanya sampai tingkat SD, padahal potensi yang mereka
miliki cukup baik dan mempunyai prestasi, salah satu kendalanya adalah tidak
ada biaya sehingga tidak mampu untuk melanjutkan sekolah ke tingkat yang lebih
tinggi.
2.
Keberadaan
anak yatim dan anak yang keluarganya kurang mampu, di masyarakat hanya sebatas
kasihan, kurang sekali kepedulian masyarakat mengasihi secara nyata dalam
bentuk materi maupun moril (kasih sayang).
C. DASAR HUKUM
Adapun yang menjadi dasar hukum dalam penyusunan
Proposal Permohonan Bantuan ini adalah sebagai berikut :
1.
UUD
1945
2.
Undang-Undang
Nomor 04 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
3.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
4.
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
D. TUJUAN
Adapun yang menjadi tujuan dari proposal permohonan
ini agar permasalahan yang sedang dihadapi oleh anak asuh yang menjadi klien
LKSA kami dapat terselesaikan dengan baik, sehingga mereka menjadi generasi
yang berkualitas dan mampu melaksanakan fungsi sosialnya dalam tatanan
kehidupan dan penghidupan yang mandiri.
E. SASARAN
Yang menjadi sasaran pelayanan dari bantuan sosial
kesejahteraan anak ini adalah anak-anak yatim, piatu, yatim piatu serta anak
kurang mampu yang kami asuh dan kami bina dalam sebuah lembaga yaitu Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Bina Mekar Miftahussalam, Handapherang,
Cijeungjing, Ciamis. Dalam proses perekrutannya kami lakukan melalui tahapan
proses assesment sehingga penyaluran bantuan benar-benar diberikan pada yang
berhak.
F.
KOMPONEN
KEGIATAN
Komponen kegiatan pelaksanaan pelayanan sosial terhadap
klien di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Bina Mekar Miftahussalam
adalah sebagai berikut :
1.
Pendataan
Klien
2.
Kelengkapan
Administrasi dan Biodata Klien
3.
Assesment/Home
Visit
4.
Pemberian
Bantuan Sosial dan
Pelatihan Life Skill
5.
Monitoring
dan Pembinaan
6.
Akhir
Masa Pelayanan, Bimbingan Karir dan Koordinasi Antar Alumni
G. PENGORGANISASIAN KEGIATAN
Untuk mempermudah koordinasi dan memperlancar
kinerja pelaksanaan kegiatan pelayanan sosial terhadap klien, kami bentuk dalam
Susunan Organisasi LKSA Bina Mekar Miftahussalam dengan susunan personalia
sebagai berikut :
Pelindung : Kepala Desa Handapherang
Penasehat : 1. Ketua
I Yayasan (Edi Cahyadi, Arc.)
2. Ketua II Yayasan (Dadan Apip Hamdan, S.Ag.,
M.Pd.)
3. Wiwin Winirawati, S.Pd, M.Pd
PENGURUS
Kepala LKSA : Holidin,
M.Pd.I.
Sekretaris : Wahyudin, S.Pd.I.
Bendahara : Hendra Kusnadi, S.Kom
.
SEKSI BIDANG :
1.
Bid.
Pelatihan : Hasbi Habibi, S.Pd.I
2.
Bid.
Pendanaan : Rahmat Sundani, S.Pd.I.
3.
Bid.
Humas : Endang Ali Sa’bana, S.Pd.
4.
Pekerja
Sosial : 1. Rafli
Setiawan
2. Anis
Khoerunnisa
H. SDM PENGELOLA PROGRAM
No
|
Nama
|
Jenis
Kelamin
|
Mulai
Bekerja di LKSA
|
Latar
Pendidikan Terakhir
|
1
|
HOLIDIN, M.Pd.I.
|
Laki-laki
|
13 Juli 1998
|
S2
|
2
|
WAHYUDIN, S.Pd.I.
|
Laki-laki
|
17 Juli 2007
|
S1
|
3
|
HENDRA KUSNADI, S.Kom.
|
Laki-laki
|
17 Juli 2003
|
S1
|
4
|
RAHMAT SUNDANI, S.Pd.I.
|
Laki-laki
|
13 Juli 1998
|
S1
|
5
|
HASBI HABIBI, S.Pd.I.
|
Laki-laki
|
17 Juli 2005
|
S1
|
6
|
ENDANG ALI SA’BANA, S.Pd.
|
Laki-laki
|
17 Juli 2005
|
S1
|
7
|
RAFLI SETIAWAN
|
Laki-laki
|
16 Juli 2012
|
SMK
|
8
|
ANIS KHOERUNNISA
|
Perempuan
|
04 Januari 2015
|
SMK
|
I.
INDIKATOR
KEBERHASILAN
Indikator keberhasilan dari program ini adalah
sebagai berikut :
1.
Terpenuhinya
pemenuhan kebutuhan dasar klien meliputi kebutuhan makan, tambahan gizi, dan
pakaian.
2.
Terpenuhinya
akses terhadap pelayanan sosial dasar klien meliputi pelayanan pendidikan,
kesehatan, dan akte kelahiran.
3.
Peningkatan
potensi diri dan kreativitas (life skill) anak/klien.
J.
RENCANA
ANGGARAN BIAYA
(Terlampir)
K. PENUTUP
Demikianlah proposal ini kami buat, dan tentunya
masih terdapat kekurangan dan kesalahan dalam penyusunannya. Oleh karena itu,
mohon maaf atas segala kekurangannya dan besar harapan kami mudah-mudahan
permohonan ini terkabul serta teriring doa kami dan anak-anak asuh semoga apa
yang diberikan Bapak, Allah swt. dapat melipat gandakan pahalanya.
LAMPIRAN - LAMPIRAN :
- Profil LKSA
- Struktur Organisasi LKSA
- Rencana Anggaran Biaya Kegiatan / Program Kerja
- FC. Akta Notaris Lembaga
- FC. SK Kemenkumham Lembaga
- FC. Surat Ijin Operasional Lembaga dari Dinsos
- FC. NPWP Lembaga
- FC. Rekening Lembaga
- Data Anak Asuh -> Download : Form A
- Data Pengurus LKSA -> Download : Form B
- Rekap Data LKSA -> Download : Form C
- Foto Kegiatan LKSA
Link Download :