StandarNasional Pengasuhan untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak merupakan instrumen
penting dalam kebijakan pengaturan pengasuhan alternatif untuk anak. Pengasuhan
anak melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak perlu diatur agar tata cara dan
prosedur pengasuhan yang diberikan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
sejalan dengan kerangka kerja nasional pengasuhan alternatif untuk anak dan
lembaga-lembaga tersebut dapat berperan secara tepat.
StandarNasional Pengasuhan untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak ini disusun untuk
menanggapi rekomendasi Komite Hak-Hak Anak PBB. Komite tersebut dalam
tanggapannya terhadap laporan pelaksanaan Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child-CRC) Pemerintah Indonesia, tahun 2004
mengeluarkan empat rekomendasi terkait situasi pengasuhan anak di institusi (childcare institution). Rekomendasi tersebut adalah:
- melaksanakan studi komprehensif untuk menelaah situasi anak-anak yang ditempatkan dalam institusi, termasuk kondisi hidup mereka dan layananlayanan yang disediakan;
- mengembangkan program-program dan aturan kebijakan untuk mencegah penempatan anak-anak dalam institusi antara lain melalui penyediaan dukungan dan panduan kepada keluarga-keluarga paling rentan dan dengan menjalankan kampanye-kampanye penggalangan kesadaran;
- mengambil semua tindakan yang perlu untuk mengijinkan anak-anak yang ditempatkan dalam institusi-institusi untuk kembali ke keluarga mereka kapan pun dimungkinkan dan mempertimbangkan penempatan anakanak dalam institusi sebagai upaya penempatan terakhir; dan
- menetapkan standar-standar yang jelas bagi institusi yang sudah ada dan memastikan adanya tinjauan periodik terhadap penempatan anak, sesuai dengan pasal 25 dari Konvensi.
(CRC/C/15/Add.223
26 February 2004)
Baca selengkapnya mengenai SNPA / Permensos Nomor : 30/HUK/2011 Tahun 2011 Tentang STANDAR NASIONAL PENGASUHAN ANAK UNTUK LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
Link Download : Standar Nasional Pengasuhan Anak (SNPA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar