Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota perlu disusun Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Bidang Sosial. Target pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial didasarkan pada data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial.
Untuk memperoleh data yang akurat dan akuntabel, perlu lebih meningkatkan kualitas hasil pendataan dan pengelolaan data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial. Maka dikeluarkanlah Peraturan Menteri Sosial Nomor 08 Tahun 2012 Tentang PEDOMAN PENDATAAN DAN PENGELOLAAN DATA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL sebagai pengganti dari Keputusan Menteri Sosial Nomor 36/HUK/1999 tentang Pola Pendataan Kesejahteraan Sosial.
Link Download :