Blog Resmi Forum LKSA - PSAA Kabupaten Ciamis untuk sarana penyampaian informasi mengenai LKSA - PSAA di Kabupaten Ciamis

Bimbingan dan Pembinaan Pengurus LKSA/PSAA se-Kabupaten Ciamis Tahun 2017


FLKSA : Bimbingan dan Pembinaan Pengurus LKSA/PSAA se-Kabupaten Ciamis Tahun 2017

Pada hari Rabu 30 Nopember 2017, Dinas Sosial Kabupaten Ciamis bersama Forum LKSA-PSAA Kabupaten Ciamis telah melaksanakan kegiatan Bimbingan dan Pembinaan Pengurus LKSA/PSAA se-Kabupaten Ciamis Tahun 2017,yang bertempat di Aula Dinas Sosial Kabupaten Ciamis. 

Pembinaan ini diikuti kurang lebih 42 lembaga dari LKSA/PSAA yang berada di Kabupaten Ciamis. Dalam kegiatan tersebut disampaikan mengenai bagaimana peningkatan pelayanan di LKSA yang sesuai dengan Standar Nasional Pengasuhan Anak (SNPA) dari mulai tahapan assesmen awal, tehnik-tehnik assesmen, sampai pengembalian anak kepada keluarganya serta materi-materi lain yang harus dilaksanakan oleh LKSA-LKSA yang ada di Kabupaten Ciamis. 

Kegiatan ini benar-benar dapat membantu para pengelola LKSA/PSAA dalam memberikan pelayanan kepada kliennya, terutama pada lembaga yang pada tahun 2017 ini akan mengikuti Visitasi/Akreditasi LKSA.

LKSA di kabupaten Ciamis yang mengikuti Akreditasi tahun 2017 pada tahap 1 berjumlah 19 lembaga tahap 2 sebanyak 7 lembaga yang sebentar lagi akan di visitasi oleh tim dari BALKS Kementerian Sosial RI. 

#wahyu_2017

Kumpulan Materi Bimtek : Klik disini
Share:

Aplikasi Online SIPINTAR buat LKSA


Info TerbaruAplikasi Online SIPINTAR buat LKSA

Baru-baru ini Kementerian Sosial RI telah meluncurkan aplikasi data online untuk lembaga kesejahteraan sosial anak. Bagi sahabat semua yang belum tahu apa itu SIPINTAR ? SIPINTAR singkatan dari Sistem Penataan Data Anak Terlantar.

Ayo kita kenal lebih jauh mengenai SIPINTAR ini !

1. Berisi Apa saja SiPiNTar? 
Sistem data online ini memuat : 
1. Data LKSA 
2. Data Anak 
3. Laporan Bantuan Sosial 
4. Proposal 
5. Data pengurus LKSA  

2. Bagaimana Cara Agar Saya Bisa Mengkases atau menginput data ?
Untuk Mendapatkan akses ke dalam sistem database online Dinas sosial Provinsi, Kabupaten/Kota atau Pekerja Sosial/Pendamping PKSA perlu melakukan registrasi . 
 (Untuk User dan Password silahkan hubungi Dinas Sosial Kab./Kota atau ke Sakti Peksos )
3. Bagaimana Cara saya melakukan perbaikan data yang salah ?
1. Jangan panik...!! hehehe... 
2. Pertama login ke dalam sistem dengan mengunakan username dan password yang anda miliki, klik menu provinsi, cari data yang akan anda edit dengan memasukkan username, lakukan editing pada menu edit, setelah itu klik simpan
Silahkan download : Petunjuk Pengisian  SiPiNTar
Share:

Download Standar Nasional Pengasuhan Anak (SNPA)

Download Standar Nasional Pengasuhan Anak (SNPA)


StandarNasional Pengasuhan untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak merupakan instrumen penting dalam kebijakan pengaturan pengasuhan alternatif untuk anak. Pengasuhan anak melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak perlu diatur agar tata cara dan prosedur pengasuhan yang diberikan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak sejalan dengan kerangka kerja nasional pengasuhan alternatif untuk anak dan lembaga-lembaga tersebut dapat berperan secara tepat.

StandarNasional Pengasuhan untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak ini disusun untuk menanggapi rekomendasi Komite Hak-Hak Anak PBB. Komite tersebut dalam tanggapannya terhadap laporan pelaksanaan Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child-CRC) Pemerintah Indonesia, tahun 2004 mengeluarkan empat rekomendasi terkait situasi pengasuhan anak di institusi (childcare institution). Rekomendasi tersebut adalah:

  1. melaksanakan studi komprehensif untuk menelaah situasi anak-anak yang ditempatkan dalam institusi, termasuk kondisi hidup mereka dan layananlayanan yang disediakan;
  2. mengembangkan program-program dan aturan kebijakan untuk mencegah penempatan anak-anak dalam institusi antara lain melalui penyediaan dukungan dan panduan kepada keluarga-keluarga paling rentan dan dengan menjalankan kampanye-kampanye penggalangan kesadaran; 
  3. mengambil semua tindakan yang perlu untuk mengijinkan anak-anak yang ditempatkan dalam institusi-institusi untuk kembali ke keluarga mereka kapan pun dimungkinkan dan mempertimbangkan penempatan anakanak dalam institusi sebagai upaya penempatan terakhir; dan
  4. menetapkan standar-standar yang jelas bagi institusi yang sudah ada dan memastikan adanya tinjauan periodik terhadap penempatan anak, sesuai dengan pasal 25 dari Konvensi.
(CRC/C/15/Add.223 26 February 2004)

Baca selengkapnya mengenai SNPA /  Permensos Nomor : 30/HUK/2011 Tahun 2011 Tentang STANDAR NASIONAL PENGASUHAN ANAK UNTUK LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK

Share:

Recent Posts