Blog Resmi Forum LKSA - PSAA Kabupaten Ciamis untuk sarana penyampaian informasi mengenai LKSA - PSAA di Kabupaten Ciamis

LKSA Yang Tidak Menjalankan Pedoman LKSA Tidak Akan Diberi Bantuan Oleh Pemerintah



Dikutip informasi dari website resmi Kementerian Sosial RI ( www.kemsos.go.id ) : Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) sebagai mitra pemerintah di dalam pelaksanaan perlindungan dan pengasuhan yang baik ,diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memajukan dan melindungi hak-hak anak.

“LKSA yang tidak menjalankan tupoksinya sesuai dengan Pedoman LKSA tidak akan mendapatkan bantuan lagi”, ujar Edi Suharto,Ph.D.(Direktur PKSA) dalam arahannya pada  kegiatan Penguatan Kapasitas Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Yang Membutuhkan Perlindungan Khusus Dalam Respon Kasus Penanganan Kasus Anak di Hotel Golden Flower Bandung (24/6) yang diikuti oleh 48 peserta dari para pengurus LPA,RPSA dan yayasan yang menangani  AMPK  di 18 Provinsi,serta TRC perlindungan anak.Selanjutnya  beliau juga mengatakan, masih banyak LKSA yang  belum memperbaiki data base klien/penerima manfaat, rekening banyak yang keliru dan tidak aktif, bahkan ada yang belum pernah membuat laporan sama sekali ke Direktorat Pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak, jelas Edy. Apabila sudah berkali-kali di beri teguran secara tertulis agar segera membuat laporan dan tidak ada respon dari LKSA tersebut maka akan diproses secara hukum, tegas Edi.

“Hasil temuan/audit BPK,retur dana bantuan sosial,pemberian bantuan tidak berdasarkan proposal dari LKSA,LKSA tidak menyampaikan laporan pertanggung jawaban, petugas  pendamping PKSA tidak efektif,” jelas Drs.Pramudya Surya Dharma,M.Si., Irjen Kemensos RI. Berdasarkan temuan tersebut,Kemensos  mendapatkan penilaian dari BPK “ Wajar Dengan Pengecualian”, kata Pramudya.

Oleh karena itu, bagi LKSA-LKSA yang masih malas-malas buat LPJ, siap-siap diblack list. hehe.... (serius). 

Ayo kita dukung program pemerintah ini, toh buat masa depan para generasi bangsa kita. Kalo tidak dari sekarang, ya kapan lagi ?? Ayo kita bantu biar Kemensos mendapat predikat dari BPK Wajar Tanpa Pengecualian
Share:

PEDOMAN PENDATAAN DAN PENGELOLAAN DATA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL

Permensos Nomor 08 Tahun 2012

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota perlu disusun Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Bidang Sosial. Target pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial didasarkan pada data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial. 

Untuk memperoleh data yang akurat dan akuntabel, perlu lebih meningkatkan kualitas hasil pendataan dan pengelolaan data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial. Maka dikeluarkanlah Peraturan Menteri Sosial Nomor 08 Tahun 2012 Tentang PEDOMAN PENDATAAN DAN PENGELOLAAN DATA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL sebagai pengganti dari Keputusan Menteri Sosial Nomor 36/HUK/1999 tentang Pola Pendataan Kesejahteraan Sosial.


Link Download :
Share:

Download Buku KAS Pengelolaan Keuangan Anak

Download Buku KAS Pengelolaan Keuangan Anak

Untuk mempermudah dalam pengelolaan keuangan bantuan anak saya akan bagikan format / aplikasi untuk Buku KAS Pengelolaan Keuangan Anak sehingga mempermudah dalam pelaporan bantuan. 

Untuk lebih jelasnya silahkan download di sini silahkan edit oleh masing-masing sesuai kebutuhan 

Share:

Contoh Proposal Pengajuan Bantuan Sosial Melalui LKSA Tahun 2016

Contoh Proposal Pengajuan Bantuan Sosial Melalui LKSA Tahun 2016

PROPOSAL
PERMOHONAN BANTUAN SOSIAL MELALUI LEMBAGA
KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK (LKSA)



A.       LATAR BELAKANG
تَقْوِيْمٍ أَحْسَنِ فِيْ الْاِنْسَانَ خَلَقْنَا لَقَدْ
“Sungguh telah Kami (Allah swt.) ciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (Q.S. Attin : 5).
Tapi manusia tidak diciptakan sama, melainkan beraneka ragam jenis, ada laki-laki dan ada pula perempuan. Begitu pula karunia yang diberikan Allah bermacam-macam pula, salah satunya adalah “nasib”. Tiap orang berbeda-beda, ada yang bernasib baik/beruntung, ada yang bernasib kurang baik/kurang beruntung.
Diantara mereka yang memperoleh nasib yang kurang beruntung adalah anak yatim piatu/anak yang ekonomi orangtuanya kurang mampu, padahal mereka sama-sama diciptakan Allah, bagian dari masyarakat, tetapi mereka diperlakukan tidak sama.
Berdasarkan pemikiran tersebut maka Yayasan Pendidikan Islam dan Kesejahteraan Sosial Miftahussalam dengan Akta Notaris No. 18 Tanggal 10 Juli 1993, mendirikan sebuah lembaga yang bergerak dibidang sosial yaitu Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Bina Mekar Miftahussalam yang melayani dan menyantuni anak-anak yatim, piatu, yatim piatu serta anak kurang mampu. Disamping pelayanan sosial, Yayasan Miftahussalam pun menyelenggarakan pendidikan formal mulai dari RA, MI, MTs dan SMK. Pendidikan nonformal yaitu Madrasah Diniyah, Pondok Pesantren dan Majlis Ta’lim. Kegiatan pembangunan ekonomi masyarakat dengan mendirikan Baitul Maal wat Tamwil (BMT).

B.       PERMASALAHAN ANAK
Diantara permasalahan yang dihadapi anak adalah sebagai berikut :
1.        Banyak potensi yang dimiliki anak-anak yatim piatu yang orangtuanya tidak mampu tingkat pendidikannya hanya sampai tingkat SD, padahal potensi yang mereka miliki cukup baik dan mempunyai prestasi, salah satu kendalanya adalah tidak ada biaya sehingga tidak mampu untuk melanjutkan sekolah ke tingkat yang lebih tinggi.
2.        Keberadaan anak yatim dan anak yang keluarganya kurang mampu, di masyarakat hanya sebatas kasihan, kurang sekali kepedulian masyarakat mengasihi secara nyata dalam bentuk materi maupun moril (kasih sayang).

C.       DASAR HUKUM
Adapun yang menjadi dasar hukum dalam penyusunan Proposal Permohonan Bantuan ini adalah sebagai berikut :
1.        UUD 1945
2.        Undang-Undang Nomor 04 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
3.        Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
4.        Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial

D.       TUJUAN
Adapun yang menjadi tujuan dari proposal permohonan ini agar permasalahan yang sedang dihadapi oleh anak asuh yang menjadi klien LKSA kami dapat terselesaikan dengan baik, sehingga mereka menjadi generasi yang berkualitas dan mampu melaksanakan fungsi sosialnya dalam tatanan kehidupan dan penghidupan yang mandiri.

E.       SASARAN
Yang menjadi sasaran pelayanan dari bantuan sosial kesejahteraan anak ini adalah anak-anak yatim, piatu, yatim piatu serta anak kurang mampu yang kami asuh dan kami bina dalam sebuah lembaga yaitu Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Bina Mekar Miftahussalam, Handapherang, Cijeungjing, Ciamis. Dalam proses perekrutannya kami lakukan melalui tahapan proses assesment sehingga penyaluran bantuan benar-benar diberikan pada yang berhak.

F.        KOMPONEN KEGIATAN
Komponen kegiatan pelaksanaan pelayanan sosial terhadap klien di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Bina Mekar Miftahussalam adalah sebagai berikut :
1.        Pendataan Klien
2.        Kelengkapan Administrasi dan Biodata Klien
3.        Assesment/Home Visit
4.        Pemberian Bantuan Sosial dan Pelatihan Life Skill
5.        Monitoring dan Pembinaan
6.        Akhir Masa Pelayanan, Bimbingan Karir dan Koordinasi Antar Alumni

G.      PENGORGANISASIAN KEGIATAN
Untuk mempermudah koordinasi dan memperlancar kinerja pelaksanaan kegiatan pelayanan sosial terhadap klien, kami bentuk dalam Susunan Organisasi LKSA Bina Mekar Miftahussalam dengan susunan personalia sebagai berikut :

Pelindung           :    Kepala Desa Handapherang
Penasehat           :    1.  Ketua I Yayasan (Edi Cahyadi, Arc.)
                               2.  Ketua II Yayasan (Dadan Apip Hamdan, S.Ag., M.Pd.)
                               3.  Wiwin Winirawati, S.Pd, M.Pd
PENGURUS
Kepala LKSA    :    Holidin, M.Pd.I.
Sekretaris           :    Wahyudin, S.Pd.I.
Bendahara         :    Hendra Kusnadi, S.Kom
.
SEKSI BIDANG :
1.         Bid. Pelatihan                          :    Hasbi Habibi, S.Pd.I
2.         Bid. Pendanaan                       :    Rahmat Sundani, S.Pd.I.
3.         Bid. Humas                             :    Endang Ali Sa’bana, S.Pd.
4.         Pekerja Sosial                          :    1. Rafli Setiawan
                                                    2. Anis Khoerunnisa

H.      SDM PENGELOLA PROGRAM
No
Nama
Jenis Kelamin
Mulai Bekerja di LKSA
Latar Pendidikan Terakhir
1
HOLIDIN, M.Pd.I.
Laki-laki
13 Juli 1998
S2
2
WAHYUDIN, S.Pd.I.
Laki-laki
17 Juli 2007
S1
3
HENDRA KUSNADI, S.Kom.
Laki-laki
17 Juli 2003
S1
4
RAHMAT SUNDANI, S.Pd.I.
Laki-laki
13 Juli 1998
S1
5
HASBI HABIBI, S.Pd.I.
Laki-laki
17 Juli 2005
S1
6
ENDANG ALI SA’BANA, S.Pd.
Laki-laki
17 Juli 2005
S1
7
RAFLI SETIAWAN
Laki-laki
16 Juli 2012
SMK
8
ANIS KHOERUNNISA
Perempuan
04 Januari 2015
SMK

I.         INDIKATOR KEBERHASILAN
Indikator keberhasilan dari program ini adalah sebagai berikut :
1.        Terpenuhinya pemenuhan kebutuhan dasar klien meliputi kebutuhan makan, tambahan gizi, dan pakaian.
2.        Terpenuhinya akses terhadap pelayanan sosial dasar klien meliputi pelayanan pendidikan, kesehatan, dan akte kelahiran.
3.        Peningkatan potensi diri dan kreativitas (life skill) anak/klien.

J.        RENCANA ANGGARAN BIAYA
(Terlampir)

K.      PENUTUP
Demikianlah proposal ini kami buat, dan tentunya masih terdapat kekurangan dan kesalahan dalam penyusunannya. Oleh karena itu, mohon maaf atas segala kekurangannya dan besar harapan kami mudah-mudahan permohonan ini terkabul serta teriring doa kami dan anak-anak asuh semoga apa yang diberikan Bapak, Allah swt. dapat melipat gandakan pahalanya.

LAMPIRAN - LAMPIRAN : 

  1. Profil LKSA 
  2. Struktur Organisasi LKSA
  3. Rencana Anggaran Biaya Kegiatan / Program Kerja 
  4. FC. Akta Notaris Lembaga
  5. FC. SK Kemenkumham Lembaga
  6. FC. Surat Ijin Operasional Lembaga dari Dinsos
  7. FC. NPWP Lembaga
  8. FC. Rekening Lembaga 
  9. Data Anak Asuh -> Download : Form A
  10. Data Pengurus LKSA -> Download : Form B
  11. Rekap Data LKSA -> Download : Form C
  12. Foto Kegiatan LKSA


Link Download :

Share:

Recent Posts