Dikutip informasi dari website resmi Kementerian Sosial RI ( www.kemsos.go.id ) : Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) sebagai mitra pemerintah
di dalam pelaksanaan perlindungan dan pengasuhan yang baik ,diharapkan dapat
memberikan kontribusi dalam memajukan dan melindungi hak-hak anak.
“LKSA yang tidak menjalankan tupoksinya sesuai dengan Pedoman LKSA
tidak akan mendapatkan bantuan lagi”, ujar Edi Suharto,Ph.D.(Direktur PKSA)
dalam arahannya pada kegiatan Penguatan
Kapasitas Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Yang Membutuhkan Perlindungan Khusus
Dalam Respon Kasus Penanganan Kasus Anak di Hotel Golden Flower Bandung (24/6)
yang diikuti oleh 48 peserta dari para pengurus LPA,RPSA dan yayasan yang
menangani AMPK di 18 Provinsi,serta TRC perlindungan
anak.Selanjutnya beliau juga mengatakan,
masih banyak LKSA yang belum memperbaiki
data base klien/penerima manfaat, rekening banyak yang keliru dan tidak aktif,
bahkan ada yang belum pernah membuat laporan sama sekali ke Direktorat
Pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak, jelas Edy. Apabila sudah berkali-kali di
beri teguran secara tertulis agar segera membuat laporan dan tidak ada respon
dari LKSA tersebut maka akan diproses secara hukum, tegas Edi.
“Hasil temuan/audit
BPK,retur dana bantuan sosial,pemberian bantuan tidak berdasarkan proposal dari
LKSA,LKSA tidak menyampaikan laporan pertanggung jawaban, petugas pendamping PKSA tidak efektif,” jelas
Drs.Pramudya Surya Dharma,M.Si., Irjen Kemensos RI. Berdasarkan temuan
tersebut,Kemensos mendapatkan penilaian
dari BPK “ Wajar Dengan Pengecualian”, kata Pramudya.
Oleh karena itu, bagi LKSA-LKSA yang masih malas-malas buat LPJ, siap-siap diblack list. hehe.... (serius).
Ayo kita dukung program pemerintah ini, toh buat masa depan para generasi bangsa kita. Kalo tidak dari sekarang, ya kapan lagi ?? Ayo kita bantu biar Kemensos mendapat predikat dari BPK “ Wajar Tanpa Pengecualian”