Blog Resmi Forum LKSA - PSAA Kabupaten Ciamis untuk sarana penyampaian informasi mengenai LKSA - PSAA di Kabupaten Ciamis

Daftar Pengumuman Hasil Akreditasi LKSA Tahun 2013/2014


Daftar Pengumuman Hasil Akreditasi LKSA Tahun 2013/2014

Lihat di sini : 





Klik Kotak Menu Untuk Download

Forum LKSA PSAA Kabupaten Ciamis
Share:

Download Panduan Teknis Akreditasi LKSA


Download Panduan Teknis Akreditasi LKSA



Klik Gambar Kotak Untuk Download

Forum LKSA PSAA Kabupaten Ciamis
Share:

Download Instrumen Akreditasi LKSA


Download Instrumen Akreditasi LKSA 

Silahkan unduh di sini : 




Klik tanda kotak di atas untuk download
Share:

Permensos Tentang Akreditasi LKSA ( Permensos No. 17 Tahun 2012 )

Permensos Tentang Akreditasi LKSA ( Permensos No. 17 Tahun 2012 )

Permensos Tentang Akreditasi LKSA ( Permensos No. 17 Tahun 2012 )

Silahkan baca dan download di sini :



Klik tanda kotak di atas untuk download
Share:

Panduan Pembuatan LPJ Bantuan PKSA Tahun Anggaran 2015

Panduan Pembuatan LPJ Bantuan PKSA Tahun Anggaran 2015

Bantuan PKSA Tahun 2015, baik dari dana dekon maupun dana pusat menjadi dua pos, yaitu sebagai berikut :

1. Bantuan Sosial Anak (BSA)
2. Bantuan Operasional Lembaga (BOL)

Ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan Pembuatan Laporan / LPJ Bantuan PKSA Tahun 2015 sebabgai berikut : 

 1. Bantuan Sosial Anak (BSA)
  • Masing-masing anak mempunyai buku rekening tabungan bank, dengan menggunakan : Nama Anak QQ Nama Lembaga
Bantuan Sosial Anak digunakan untuk : 
  • Kebutuhan Nutrisi Anak ( susu, buah buahan, vitamin, daging, abon, nugets, sosis, ikan, telor ) 
  • Aksesibilitas pembuatan akte kelahiran
Bantuan Sosial Anak tidak digunakan untuk :
  • Pemenuhan kebutuhan keluarga (beli beras satu karung, minyak goreng, gas, dll)
  • Pemenuhan kebutuhan orang tua 
  • Untuk membayar SPP
2. Bantuan Operasional Lembaga (BOL)

Bantuan Operasional Lembaga (BOL) digunakan untuk : 
  • Pembelian peralatan ATK, kebersihan
  • Biaya TEPAK (konsumsi dan transfort)
  • Transpot  Pegawai
  • Pelaporan lembaga 
N/B : Untuk penggunaan keuangan BOL yang dipergunakan untuk pembelian ATK, Konsumsi rapat, dll  harus dibuktikan dengan kwitansi  yang  ada alamat toko atau cap toko.

Bantuan Operasional Lembaga (BOL) tidak digunakan untuk : 
  • Bayar Rekening telepon
  • Bayar rekening listrik
  • Bayar rekening air
  • Bayar sewa/kontrak 
  • Pembangunan  ruangan lembaga
  • Perbaikan ruang/tempat 
  • Honor untuk  pengelola.

Semoga bermanfaat !!
Share:

Kumpulan Dasar Hukum Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA)

Kumpulan Dasar Hukum Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA)

Perancangan, perencanaan dan pelaksanaan Program Kesejahteraan Sosial Anak didasarkan pada:

1. Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

2. Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

3. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

4. Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas.

6. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

7. Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Sosial Bagi Anak yang Mempunyai Masalah.

9. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Anak.

10. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional.

11. Intruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan.

12. Keputusan Menteri Sosial Nomor 135/HUK Tahun 2009 tentang Standar Nasional Pengasuhan dan Perlindungan Anak di Bawah Lima Tahun.

13. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 15A/HUK/2010 tentang Panduan Umum Program Kesejahteraan Sosial Anak.

14. Peraturan Menteri Sosial Nomor 57 Tahun 2010 tentang Pendirian Taman Anak Sejahtera.

15. Peraturan Menteri Sosial Nomor 30 Tahun 2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak di LKSA.

16. Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial.

17. Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2012 tentang Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial.

18. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 0318/P/1984, Nomor 64 Tahun 84, Nomor 43/HUK/ KEP/VII/1984, Nomor 45 Tahun 1984 tentang Bantuan terhadap Anak Kurang Mampu, Anak dengan Kecacatan dan Anak Bertempat Tinggal di Daerah Terpencil dalam Rangka Pelaksanaan Wajib Belajar.

19. Kesepakatan Bersama antara Direktur Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Departemen Sosial RI dengan Direktur Jenderal PAS Departemen Hukum dan HAM RI Nomor 20/PRS-2/KEP/2005 dan Nomor E.U.M 06.07-83 Tahun 2005, tentang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Anak Didik Pemasyarakatan.

20. Kesepakatan Bersama Menteri Sosial RI, Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri Pendidikan Nasional RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Agama RI dan Kepolisian Negara RI Nomor 12/PRS-2/KPTS/2009; Nomor M.HH.04.MH.03.02.Th.2009; Nomor11/ XII/KB/2009; Nomor1220/Menkes/SKB/XII/2009; Nomor06/ XII/2009; NomorB/43/XII/2009, tentang Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum.

21. Keputusan Bersama Mahkamah Agung RI, Kejaksanaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Sosial dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Tanggal 22 Desember Tahun 2009 tentang Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum.

22. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengasuhan Anak.

Share:

Recent Posts