-
Tim Akreditasi LKSA Kementerian Sosial RI
Tim Akreditasi LKSA Kementerian Sosial RI setelah bertugas selama 3 hari (1-3 Agustus 2017) melakukan visitasi ke LKSA-LKSA di Kabupaten Ciamis
-
Pelaksanaan Akreditasi di LKSA Bina Mekar Miftahussalam
Hari Rabu, Tanggal 02 Agustus 2017
-
Pelaksanaan Akreditasi di LKSA Al Ikhlas, Susuru
Hari Rabu, Tanggal 02 Agustus 2017
Panduan Pembuatan LPJ Bantuan PKSA Tahun Anggaran 2015
Bantuan PKSA Tahun 2015, baik dari dana dekon maupun dana pusat menjadi dua pos, yaitu sebagai berikut :
1. Bantuan Sosial Anak (BSA)
2. Bantuan Operasional Lembaga (BOL)
Ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan Pembuatan Laporan / LPJ Bantuan PKSA Tahun 2015 sebabgai berikut :
1. Bantuan Sosial Anak (BSA)
- Masing-masing anak mempunyai buku rekening tabungan bank, dengan menggunakan : Nama Anak QQ Nama Lembaga
Bantuan Sosial Anak digunakan untuk :
- Kebutuhan Nutrisi Anak ( susu, buah buahan, vitamin, daging, abon, nugets, sosis, ikan, telor )
- Aksesibilitas pembuatan akte kelahiran
- Pemenuhan kebutuhan keluarga (beli beras satu karung, minyak goreng, gas, dll)
- Pemenuhan kebutuhan orang tua
- Untuk membayar SPP
Bantuan Operasional Lembaga (BOL) digunakan untuk :
- Pembelian peralatan ATK, kebersihan
- Biaya TEPAK (konsumsi dan transfort)
- Transpot Pegawai
- Pelaporan lembaga
N/B : Untuk penggunaan keuangan BOL yang dipergunakan untuk pembelian ATK, Konsumsi rapat, dll harus dibuktikan dengan kwitansi yang ada alamat toko atau cap toko.
- Bayar Rekening telepon
- Bayar rekening listrik
- Bayar rekening air
- Bayar sewa/kontrak
- Pembangunan ruangan lembaga
- Perbaikan ruang/tempat
- Honor untuk pengelola.
Semoga bermanfaat !!
Kumpulan Dasar Hukum Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA)
Perancangan, perencanaan dan pelaksanaan Program Kesejahteraan Sosial Anak didasarkan pada:
1. Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
2. Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
3. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
4. Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas.
6. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
7. Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Sosial Bagi Anak yang Mempunyai Masalah.
9. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Anak.
10. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional.
11. Intruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan.
12. Keputusan Menteri Sosial Nomor 135/HUK Tahun 2009 tentang Standar Nasional Pengasuhan dan Perlindungan Anak di Bawah Lima Tahun.
13. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 15A/HUK/2010 tentang Panduan Umum Program Kesejahteraan Sosial Anak.
14. Peraturan Menteri Sosial Nomor 57 Tahun 2010 tentang Pendirian Taman Anak Sejahtera.
15. Peraturan Menteri Sosial Nomor 30 Tahun 2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak di LKSA.
16. Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial.
17. Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2012 tentang Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial.
18. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 0318/P/1984, Nomor 64 Tahun 84, Nomor 43/HUK/ KEP/VII/1984, Nomor 45 Tahun 1984 tentang Bantuan terhadap Anak Kurang Mampu, Anak dengan Kecacatan dan Anak Bertempat Tinggal di Daerah Terpencil dalam Rangka Pelaksanaan Wajib Belajar.
19. Kesepakatan Bersama antara Direktur Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Departemen Sosial RI dengan Direktur Jenderal PAS Departemen Hukum dan HAM RI Nomor 20/PRS-2/KEP/2005 dan Nomor E.U.M 06.07-83 Tahun 2005, tentang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Anak Didik Pemasyarakatan.
20. Kesepakatan Bersama Menteri Sosial RI, Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri Pendidikan Nasional RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Agama RI dan Kepolisian Negara RI Nomor 12/PRS-2/KPTS/2009; Nomor M.HH.04.MH.03.02.Th.2009; Nomor11/ XII/KB/2009; Nomor1220/Menkes/SKB/XII/2009; Nomor06/ XII/2009; NomorB/43/XII/2009, tentang Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum.
21. Keputusan Bersama Mahkamah Agung RI, Kejaksanaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Sosial dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Tanggal 22 Desember Tahun 2009 tentang Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum.
22. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengasuhan Anak.
1. Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
2. Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
3. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
4. Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas.
6. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
7. Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Sosial Bagi Anak yang Mempunyai Masalah.
9. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Anak.
10. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional.
11. Intruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan.
12. Keputusan Menteri Sosial Nomor 135/HUK Tahun 2009 tentang Standar Nasional Pengasuhan dan Perlindungan Anak di Bawah Lima Tahun.
13. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 15A/HUK/2010 tentang Panduan Umum Program Kesejahteraan Sosial Anak.
14. Peraturan Menteri Sosial Nomor 57 Tahun 2010 tentang Pendirian Taman Anak Sejahtera.
15. Peraturan Menteri Sosial Nomor 30 Tahun 2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak di LKSA.
16. Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial.
17. Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2012 tentang Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial.
18. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 0318/P/1984, Nomor 64 Tahun 84, Nomor 43/HUK/ KEP/VII/1984, Nomor 45 Tahun 1984 tentang Bantuan terhadap Anak Kurang Mampu, Anak dengan Kecacatan dan Anak Bertempat Tinggal di Daerah Terpencil dalam Rangka Pelaksanaan Wajib Belajar.
19. Kesepakatan Bersama antara Direktur Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Departemen Sosial RI dengan Direktur Jenderal PAS Departemen Hukum dan HAM RI Nomor 20/PRS-2/KEP/2005 dan Nomor E.U.M 06.07-83 Tahun 2005, tentang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Anak Didik Pemasyarakatan.
20. Kesepakatan Bersama Menteri Sosial RI, Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri Pendidikan Nasional RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Agama RI dan Kepolisian Negara RI Nomor 12/PRS-2/KPTS/2009; Nomor M.HH.04.MH.03.02.Th.2009; Nomor11/ XII/KB/2009; Nomor1220/Menkes/SKB/XII/2009; Nomor06/ XII/2009; NomorB/43/XII/2009, tentang Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum.
21. Keputusan Bersama Mahkamah Agung RI, Kejaksanaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Sosial dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Tanggal 22 Desember Tahun 2009 tentang Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum.
22. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengasuhan Anak.
Pengertian-pengertian Yang Menjadi Konsep Pokok Dalam Pedoman Program Kesejahteraan Sosial Anak
Berikut ini beberapa pengertian yang menjadi bagian dari konsep pokok yang digunakan dalam Pedoman Program Kesejahteraan Sosial Anak .
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
2. Kesejahteraan Sosial Anak adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial anak agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
3. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
4. Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) adalah upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar anak, yang meliputi bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, aksesibilitas pelayanan sosial dasar, peningkatan potensi diri dan kreativitas anak, penguatan orang tua/keluarga dan penguatan lembaga kesejahteraan sosial anak.
5. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan Program Kesejahteraan Sosial Anak, yang dibentuk oleh masyarakat atau difasilitasi pemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
6. Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang memiliki kompetensi dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.
7. Pekerja Sosial Profesional Anak adalahpekerja sosialyang bekerja menjadi pendamping di instansi, lembaga/yayasan yang menangani permasalahan anak dan memiliki keahlian dalam bidang kesejahteraan dan perlindungan anak.
8. Tenaga Kesejahteraan Sosial Anak adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial anak dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial anak.
9. Relawan Sosial Anak adalah seseorang dan/atau kelompok masyarakat, baik yang berlatar belakang pekerjaan sosial maupun bukan berlatar belakang pekerjaan sosial, tetapi melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang kesejahteraan sosial anak bukan di instansi pemerintah atas kehendak sendiri dengan atau tanpa imbalan.
10. Pendamping PKSA adalah Pekerja Sosial Profesional, Tenaga Kesejahteraan Sosial Anak, atau Relawan Sosial yang dipandang memenuhi syarat kompetensi untuk melakukan pendampingan,yang direkrut oleh dan bekerja untuk LKSA, yang fungsinya adalah melaksanakan tugas-tugas pelayanan kesejahteraan sosial dan perlindungan khusus kepada anak dan keluarga yang menjadi penerima manfaat PKSA, serta kepada lingkungan komunitas/masyarakat.
11. Satuan Bakti Pekerja Sosial(Sakti Peksos) adalah petugas kemanusiaan di bidang pekerjaan sosial anak yang diangkat, ditetapkan, ditugaskan, dan ditempatkan oleh Kementerian Sosial atau Dinas/Instansi Sosial, yang memiliki ikatan hubungan kerja kontrak karya berlaku untuk suatu kurun waktu tertentu dengan Direktorat Kesejahteraan Sosial Anak Kementerian Sosial RI atau dengan Dinas/Instansi Sosial di tingkat daerah.
12. AksesibilitasPelayanan Sosial Dasar adalah kemampuan menjangkau pelayanan sosial dasar untuk anak penerima manfaat PKSA berupa pelayanan kesehatan dasar, pendi-dikan, identitas diri, peningkatan keterampilan, sarana tempat tinggal, air bersih, rekreasi dan kebutuhan dasar lainnya.
13. Bantuan Tunai Bersyarat (Conditional Cash Transfer) adalah mekanisme utama penyaluran bantuan sosial berupa bantuan tunai kepada anak yang menjadi penerima manfaat PKSA dalam bentuk tabungan kesejahteraan sosial anak.
14. Lembaga Keuangan adalah lembaga penyelenggara jasa keuangan yang mampu memfasilitasi penyaluran bantuan tunai bersyarat kepada penerima manfaat yang berada ditingkat kecamatan maupun desa. Lembaga Keuangan ini bisa berupa bank, koperasi, kantor pos maupun lembaga keuangan mikro (LKM) lainnya.
15. Rehabilitasi Sosial adalah proses memulihkan atau mengembalikan dan mengembangkan keberfungsian sosial untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat, melalui kegiatan sosialisasi, pendampingan dan bimbngan, bantuan/asistensi sosial, fasilitasi aksesibilitas, dan layanan rujukan.
16. TEPAK atau Temu Penguatan Anak dan Keluarga adalahkegiatan dukunganpeningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan anak dan atau keluarga dalam meningkatkan kesejahteraan dan keselamatan anak, melalui pertemuan langsungsecara individual maupun kelompok.
17. Penguatan Kapasitas Keluarga (PKK) adalah kegiatan dukungan peningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan orangtua anak dalam memberikan pengasuhan dan perlindungan bagi anak, melalui pertemuan langsungsecara individual maupun kelompok;
18. Penguatan Kapasitas Anak (PKA) adalah kegiatan dukungan peningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan hidup anak untuk meningkatkan ketahanan anak (resiliensi), melalui pertemuan langsungsecara individual maupun kelompok;
19. Validasi Data Penerima Manfaatadalah proses pengumpulan data yang akan digunakan untuk memeriksa kebenaran data penerima manfaat serta menetapkan kelayakannya sebagai penerima manfaat PKSA.
20. Verifikasi Data Penerima Manfaatadalah proses pengumpulan data yang akan digunakan untuk memeriksa kebenaran data pemenuhan persyaratan (conditionality) oleh anak penerima manfaat dan keluarga.
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
2. Kesejahteraan Sosial Anak adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial anak agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
3. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
4. Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) adalah upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar anak, yang meliputi bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, aksesibilitas pelayanan sosial dasar, peningkatan potensi diri dan kreativitas anak, penguatan orang tua/keluarga dan penguatan lembaga kesejahteraan sosial anak.
5. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan Program Kesejahteraan Sosial Anak, yang dibentuk oleh masyarakat atau difasilitasi pemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
6. Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang memiliki kompetensi dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.
7. Pekerja Sosial Profesional Anak adalahpekerja sosialyang bekerja menjadi pendamping di instansi, lembaga/yayasan yang menangani permasalahan anak dan memiliki keahlian dalam bidang kesejahteraan dan perlindungan anak.
8. Tenaga Kesejahteraan Sosial Anak adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial anak dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial anak.
9. Relawan Sosial Anak adalah seseorang dan/atau kelompok masyarakat, baik yang berlatar belakang pekerjaan sosial maupun bukan berlatar belakang pekerjaan sosial, tetapi melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang kesejahteraan sosial anak bukan di instansi pemerintah atas kehendak sendiri dengan atau tanpa imbalan.
10. Pendamping PKSA adalah Pekerja Sosial Profesional, Tenaga Kesejahteraan Sosial Anak, atau Relawan Sosial yang dipandang memenuhi syarat kompetensi untuk melakukan pendampingan,yang direkrut oleh dan bekerja untuk LKSA, yang fungsinya adalah melaksanakan tugas-tugas pelayanan kesejahteraan sosial dan perlindungan khusus kepada anak dan keluarga yang menjadi penerima manfaat PKSA, serta kepada lingkungan komunitas/masyarakat.
11. Satuan Bakti Pekerja Sosial(Sakti Peksos) adalah petugas kemanusiaan di bidang pekerjaan sosial anak yang diangkat, ditetapkan, ditugaskan, dan ditempatkan oleh Kementerian Sosial atau Dinas/Instansi Sosial, yang memiliki ikatan hubungan kerja kontrak karya berlaku untuk suatu kurun waktu tertentu dengan Direktorat Kesejahteraan Sosial Anak Kementerian Sosial RI atau dengan Dinas/Instansi Sosial di tingkat daerah.
12. AksesibilitasPelayanan Sosial Dasar adalah kemampuan menjangkau pelayanan sosial dasar untuk anak penerima manfaat PKSA berupa pelayanan kesehatan dasar, pendi-dikan, identitas diri, peningkatan keterampilan, sarana tempat tinggal, air bersih, rekreasi dan kebutuhan dasar lainnya.
13. Bantuan Tunai Bersyarat (Conditional Cash Transfer) adalah mekanisme utama penyaluran bantuan sosial berupa bantuan tunai kepada anak yang menjadi penerima manfaat PKSA dalam bentuk tabungan kesejahteraan sosial anak.
14. Lembaga Keuangan adalah lembaga penyelenggara jasa keuangan yang mampu memfasilitasi penyaluran bantuan tunai bersyarat kepada penerima manfaat yang berada ditingkat kecamatan maupun desa. Lembaga Keuangan ini bisa berupa bank, koperasi, kantor pos maupun lembaga keuangan mikro (LKM) lainnya.
15. Rehabilitasi Sosial adalah proses memulihkan atau mengembalikan dan mengembangkan keberfungsian sosial untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat, melalui kegiatan sosialisasi, pendampingan dan bimbngan, bantuan/asistensi sosial, fasilitasi aksesibilitas, dan layanan rujukan.
16. TEPAK atau Temu Penguatan Anak dan Keluarga adalahkegiatan dukunganpeningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan anak dan atau keluarga dalam meningkatkan kesejahteraan dan keselamatan anak, melalui pertemuan langsungsecara individual maupun kelompok.
17. Penguatan Kapasitas Keluarga (PKK) adalah kegiatan dukungan peningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan orangtua anak dalam memberikan pengasuhan dan perlindungan bagi anak, melalui pertemuan langsungsecara individual maupun kelompok;
18. Penguatan Kapasitas Anak (PKA) adalah kegiatan dukungan peningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan hidup anak untuk meningkatkan ketahanan anak (resiliensi), melalui pertemuan langsungsecara individual maupun kelompok;
19. Validasi Data Penerima Manfaatadalah proses pengumpulan data yang akan digunakan untuk memeriksa kebenaran data penerima manfaat serta menetapkan kelayakannya sebagai penerima manfaat PKSA.
20. Verifikasi Data Penerima Manfaatadalah proses pengumpulan data yang akan digunakan untuk memeriksa kebenaran data pemenuhan persyaratan (conditionality) oleh anak penerima manfaat dan keluarga.
Sumber : Profil PKSA
PKSA - pksa.kemsos.go.id
>>> Latar Belakang Program <<<
Ditetapkan sebagai program prioritas nasionalmelaluiInstruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan,Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) adalah upaya sistemik dan berkelanjutan yang dikembangkan Kementerian Sosial Republik Indonesia dalam merespon perkembangan permasalahan kesejahteraan sosial anak di seluruh wilayah Indonesia. Program ini dirancang untuk menghasilkan upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial dan bantuan kesejahteraan sosial anak, yang menjangkau seluruh anak yang mengalami masalah sosial sehingga mereka dapat menikmati kehidupan dan berada dalam lingkungan pengasuhan yang memungkinkannya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai potensinya. Sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden tersebut telah diterbitkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 15A/HUK/2010 tentang Panduan Umum Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA), yang memuat arah implementasi program yang meliputi Program Kesejahteraan Sosial Anak Balita (PKS-AB), Program Kesejahteraan Sosial Anak Telantar (PKS-AT), Program Kesejahteraan Sosial Anak Jalanan (PKS-AJ), Program Kesejahteraan Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum dan Remaja Rentan (PKS-ABH dan Remaja), Program Kesejahteraan Sosial Anak Dengan Kecacatan (PKS-ADK) dan Program Kesejahteraan Sosial Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus (PKS-AMPK).
Untuk memastikan keselarasan program dengan perubahan kerangka kebijakan pembangunan nasional dan menjaga keberlanjutan upaya mensejahterakan anak Indonesia, Kementerian Sosial telah memastikan bahwa pengembangan pola operasional Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) bersumber pada rumusan Rencana Strategis Pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak 2015-2019, dan mengacu pada Kebijakan nasional tentang pemenuhan hak anak telah dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2015-2019.
Penyelenggaraan upaya kesejahteraan sosial anak seperti halnya Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) di tengah dinamika pembangunan sosial, ekonomi, dan politik Indonesia seperti saat ini bukanlah persoalan sederhana. Ragam tantangan harus diantisipasi secara cerdas, terutama dari perkembangan situasi permasalahan anak dan dinamika pengembangan sistem layanan sosial di masyarakat.
Website resmi PKSA : http://pksa.kemsos.go.id/