Berikut ini beberapa pengertian yang menjadi bagian dari konsep pokok yang digunakan dalam Pedoman Program Kesejahteraan Sosial Anak .
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
2. Kesejahteraan Sosial Anak adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial anak agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
3. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
4. Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) adalah upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar anak, yang meliputi bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, aksesibilitas pelayanan sosial dasar, peningkatan potensi diri dan kreativitas anak, penguatan orang tua/keluarga dan penguatan lembaga kesejahteraan sosial anak.
5. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan Program Kesejahteraan Sosial Anak, yang dibentuk oleh masyarakat atau difasilitasi pemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
6. Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang memiliki kompetensi dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.
7. Pekerja Sosial Profesional Anak adalahpekerja sosialyang bekerja menjadi pendamping di instansi, lembaga/yayasan yang menangani permasalahan anak dan memiliki keahlian dalam bidang kesejahteraan dan perlindungan anak.
8. Tenaga Kesejahteraan Sosial Anak adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial anak dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial anak.
9. Relawan Sosial Anak adalah seseorang dan/atau kelompok masyarakat, baik yang berlatar belakang pekerjaan sosial maupun bukan berlatar belakang pekerjaan sosial, tetapi melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang kesejahteraan sosial anak bukan di instansi pemerintah atas kehendak sendiri dengan atau tanpa imbalan.
10. Pendamping PKSA adalah Pekerja Sosial Profesional, Tenaga Kesejahteraan Sosial Anak, atau Relawan Sosial yang dipandang memenuhi syarat kompetensi untuk melakukan pendampingan,yang direkrut oleh dan bekerja untuk LKSA, yang fungsinya adalah melaksanakan tugas-tugas pelayanan kesejahteraan sosial dan perlindungan khusus kepada anak dan keluarga yang menjadi penerima manfaat PKSA, serta kepada lingkungan komunitas/masyarakat.
11. Satuan Bakti Pekerja Sosial(Sakti Peksos) adalah petugas kemanusiaan di bidang pekerjaan sosial anak yang diangkat, ditetapkan, ditugaskan, dan ditempatkan oleh Kementerian Sosial atau Dinas/Instansi Sosial, yang memiliki ikatan hubungan kerja kontrak karya berlaku untuk suatu kurun waktu tertentu dengan Direktorat Kesejahteraan Sosial Anak Kementerian Sosial RI atau dengan Dinas/Instansi Sosial di tingkat daerah.
12. AksesibilitasPelayanan Sosial Dasar adalah kemampuan menjangkau pelayanan sosial dasar untuk anak penerima manfaat PKSA berupa pelayanan kesehatan dasar, pendi-dikan, identitas diri, peningkatan keterampilan, sarana tempat tinggal, air bersih, rekreasi dan kebutuhan dasar lainnya.
13. Bantuan Tunai Bersyarat (Conditional Cash Transfer) adalah mekanisme utama penyaluran bantuan sosial berupa bantuan tunai kepada anak yang menjadi penerima manfaat PKSA dalam bentuk tabungan kesejahteraan sosial anak.
14. Lembaga Keuangan adalah lembaga penyelenggara jasa keuangan yang mampu memfasilitasi penyaluran bantuan tunai bersyarat kepada penerima manfaat yang berada ditingkat kecamatan maupun desa. Lembaga Keuangan ini bisa berupa bank, koperasi, kantor pos maupun lembaga keuangan mikro (LKM) lainnya.
15. Rehabilitasi Sosial adalah proses memulihkan atau mengembalikan dan mengembangkan keberfungsian sosial untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat, melalui kegiatan sosialisasi, pendampingan dan bimbngan, bantuan/asistensi sosial, fasilitasi aksesibilitas, dan layanan rujukan.
16. TEPAK atau Temu Penguatan Anak dan Keluarga adalahkegiatan dukunganpeningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan anak dan atau keluarga dalam meningkatkan kesejahteraan dan keselamatan anak, melalui pertemuan langsungsecara individual maupun kelompok.
17. Penguatan Kapasitas Keluarga (PKK) adalah kegiatan dukungan peningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan orangtua anak dalam memberikan pengasuhan dan perlindungan bagi anak, melalui pertemuan langsungsecara individual maupun kelompok;
18. Penguatan Kapasitas Anak (PKA) adalah kegiatan dukungan peningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan hidup anak untuk meningkatkan ketahanan anak (resiliensi), melalui pertemuan langsungsecara individual maupun kelompok;
19. Validasi Data Penerima Manfaatadalah proses pengumpulan data yang akan digunakan untuk memeriksa kebenaran data penerima manfaat serta menetapkan kelayakannya sebagai penerima manfaat PKSA.
20. Verifikasi Data Penerima Manfaatadalah proses pengumpulan data yang akan digunakan untuk memeriksa kebenaran data pemenuhan persyaratan (conditionality) oleh anak penerima manfaat dan keluarga.
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
2. Kesejahteraan Sosial Anak adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial anak agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
3. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
4. Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) adalah upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar anak, yang meliputi bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, aksesibilitas pelayanan sosial dasar, peningkatan potensi diri dan kreativitas anak, penguatan orang tua/keluarga dan penguatan lembaga kesejahteraan sosial anak.
5. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan Program Kesejahteraan Sosial Anak, yang dibentuk oleh masyarakat atau difasilitasi pemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
6. Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang memiliki kompetensi dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.
7. Pekerja Sosial Profesional Anak adalahpekerja sosialyang bekerja menjadi pendamping di instansi, lembaga/yayasan yang menangani permasalahan anak dan memiliki keahlian dalam bidang kesejahteraan dan perlindungan anak.
8. Tenaga Kesejahteraan Sosial Anak adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial anak dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial anak.
9. Relawan Sosial Anak adalah seseorang dan/atau kelompok masyarakat, baik yang berlatar belakang pekerjaan sosial maupun bukan berlatar belakang pekerjaan sosial, tetapi melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang kesejahteraan sosial anak bukan di instansi pemerintah atas kehendak sendiri dengan atau tanpa imbalan.
10. Pendamping PKSA adalah Pekerja Sosial Profesional, Tenaga Kesejahteraan Sosial Anak, atau Relawan Sosial yang dipandang memenuhi syarat kompetensi untuk melakukan pendampingan,yang direkrut oleh dan bekerja untuk LKSA, yang fungsinya adalah melaksanakan tugas-tugas pelayanan kesejahteraan sosial dan perlindungan khusus kepada anak dan keluarga yang menjadi penerima manfaat PKSA, serta kepada lingkungan komunitas/masyarakat.
11. Satuan Bakti Pekerja Sosial(Sakti Peksos) adalah petugas kemanusiaan di bidang pekerjaan sosial anak yang diangkat, ditetapkan, ditugaskan, dan ditempatkan oleh Kementerian Sosial atau Dinas/Instansi Sosial, yang memiliki ikatan hubungan kerja kontrak karya berlaku untuk suatu kurun waktu tertentu dengan Direktorat Kesejahteraan Sosial Anak Kementerian Sosial RI atau dengan Dinas/Instansi Sosial di tingkat daerah.
12. AksesibilitasPelayanan Sosial Dasar adalah kemampuan menjangkau pelayanan sosial dasar untuk anak penerima manfaat PKSA berupa pelayanan kesehatan dasar, pendi-dikan, identitas diri, peningkatan keterampilan, sarana tempat tinggal, air bersih, rekreasi dan kebutuhan dasar lainnya.
13. Bantuan Tunai Bersyarat (Conditional Cash Transfer) adalah mekanisme utama penyaluran bantuan sosial berupa bantuan tunai kepada anak yang menjadi penerima manfaat PKSA dalam bentuk tabungan kesejahteraan sosial anak.
14. Lembaga Keuangan adalah lembaga penyelenggara jasa keuangan yang mampu memfasilitasi penyaluran bantuan tunai bersyarat kepada penerima manfaat yang berada ditingkat kecamatan maupun desa. Lembaga Keuangan ini bisa berupa bank, koperasi, kantor pos maupun lembaga keuangan mikro (LKM) lainnya.
15. Rehabilitasi Sosial adalah proses memulihkan atau mengembalikan dan mengembangkan keberfungsian sosial untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat, melalui kegiatan sosialisasi, pendampingan dan bimbngan, bantuan/asistensi sosial, fasilitasi aksesibilitas, dan layanan rujukan.
16. TEPAK atau Temu Penguatan Anak dan Keluarga adalahkegiatan dukunganpeningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan anak dan atau keluarga dalam meningkatkan kesejahteraan dan keselamatan anak, melalui pertemuan langsungsecara individual maupun kelompok.
17. Penguatan Kapasitas Keluarga (PKK) adalah kegiatan dukungan peningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan orangtua anak dalam memberikan pengasuhan dan perlindungan bagi anak, melalui pertemuan langsungsecara individual maupun kelompok;
18. Penguatan Kapasitas Anak (PKA) adalah kegiatan dukungan peningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan hidup anak untuk meningkatkan ketahanan anak (resiliensi), melalui pertemuan langsungsecara individual maupun kelompok;
19. Validasi Data Penerima Manfaatadalah proses pengumpulan data yang akan digunakan untuk memeriksa kebenaran data penerima manfaat serta menetapkan kelayakannya sebagai penerima manfaat PKSA.
20. Verifikasi Data Penerima Manfaatadalah proses pengumpulan data yang akan digunakan untuk memeriksa kebenaran data pemenuhan persyaratan (conditionality) oleh anak penerima manfaat dan keluarga.
Sumber : Profil PKSA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar